PAMEKASAN - Nasib tragis menimpa Bunga (nama samaran), pelajar kelas III SMP di Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. Gadis hitam manis berrambut sebahu ini, digilir oleh empat pemuda, Kamis (23/4) malam. Ironisnya, salah satu pelaku adalah pacar korban.
Identitas empat pemuda bejat yang tega memperkosa Bunga, diketahui bernama Ismail (22), pacar korban, Misyanto (22), Mohammad Rofik (14), dan Sakroni (14).
Kini empat tersangka diperiksa intensif di Mapolres Pamekasan. Sementara korban, yang tinggal di Desa Prekbun, Kecamatan Pademawu, menjalani proses visum di Rumah Sakit Umum (RSU) Pamekasan, dan mengikuti proses penyidikan di ruang unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Pamekasan.
Dari informasi yang dihimpun, kejadian tersebut bermula saat Bunga mengikuti les privat untuk persiapan Ujian Nasional (UN). Seperti biasa, Bunga selalu dijemput oleh pacarnya dan berangkat bareng ke tempat les, yang tidak begitu jauh dari rumahnya.
Usai les, Bunga yang juga diantar pulang oleh pacarnya itu, ternyata tidak langsung diantar ke rumahnya, melainkan mampir di rumah Ismail. Kebetulan, saat itu kedua orang tua Ismail, sedang tidak berada di rumah. Muluslah niat keji Ismail.
Awalnya, korban tidak menaruh curiga, karena di dalam kamar tersebut ada dua teman sekolahnya, yakni M Rofik dan Sakroni, serta satu orang lagi Misyanto. Namun selang beberapa jam, Ismail mengeluarkan beberapa botol minuman keras merek Topi Miring yang dicampur satu botol Anggur Kolesom.
Mereka pun pesta minuman keras di rumah itu. Korban pun sempat disuguhi namun menolak secara halus karena menganggap tidak biasa. ''Berhubung saya dipaksa, ya akhirnya minum hingga kepala ini pusing dan muntah-muntah,'' ujar Bunga, di hadapan penyidik Polres Pamekasan.
Dia mengaku, pakaiannya dilucuti dan diperkosa secara bergantian. Korban sempat berontak dan menangis, namun tidak di pedulikan keempatnya.
Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Kholil, membenarkan kejadian tersebut. Dia mengaku sudah memproses kasus tersebut, termasuk memeriksa empat pelaku yang telah dilaporkan memperkosa Bunga.
Dia menjelaskan, empat pelaku sudah menjalani proses penyidikan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. ''Mereka kami jerat dengan pasal 81 subsider pasal 82, undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5-12 tahun,'' katanya.
Identitas empat pemuda bejat yang tega memperkosa Bunga, diketahui bernama Ismail (22), pacar korban, Misyanto (22), Mohammad Rofik (14), dan Sakroni (14).
Kini empat tersangka diperiksa intensif di Mapolres Pamekasan. Sementara korban, yang tinggal di Desa Prekbun, Kecamatan Pademawu, menjalani proses visum di Rumah Sakit Umum (RSU) Pamekasan, dan mengikuti proses penyidikan di ruang unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Pamekasan.
Dari informasi yang dihimpun, kejadian tersebut bermula saat Bunga mengikuti les privat untuk persiapan Ujian Nasional (UN). Seperti biasa, Bunga selalu dijemput oleh pacarnya dan berangkat bareng ke tempat les, yang tidak begitu jauh dari rumahnya.
Usai les, Bunga yang juga diantar pulang oleh pacarnya itu, ternyata tidak langsung diantar ke rumahnya, melainkan mampir di rumah Ismail. Kebetulan, saat itu kedua orang tua Ismail, sedang tidak berada di rumah. Muluslah niat keji Ismail.
Awalnya, korban tidak menaruh curiga, karena di dalam kamar tersebut ada dua teman sekolahnya, yakni M Rofik dan Sakroni, serta satu orang lagi Misyanto. Namun selang beberapa jam, Ismail mengeluarkan beberapa botol minuman keras merek Topi Miring yang dicampur satu botol Anggur Kolesom.
Mereka pun pesta minuman keras di rumah itu. Korban pun sempat disuguhi namun menolak secara halus karena menganggap tidak biasa. ''Berhubung saya dipaksa, ya akhirnya minum hingga kepala ini pusing dan muntah-muntah,'' ujar Bunga, di hadapan penyidik Polres Pamekasan.
Dia mengaku, pakaiannya dilucuti dan diperkosa secara bergantian. Korban sempat berontak dan menangis, namun tidak di pedulikan keempatnya.
Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Kholil, membenarkan kejadian tersebut. Dia mengaku sudah memproses kasus tersebut, termasuk memeriksa empat pelaku yang telah dilaporkan memperkosa Bunga.
Dia menjelaskan, empat pelaku sudah menjalani proses penyidikan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. ''Mereka kami jerat dengan pasal 81 subsider pasal 82, undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5-12 tahun,'' katanya.