Hilangnya ayat mengenai tembakau di UU Kesehatan terjadi pada masa jabatan DPR lalu. Mensesneg Hatta Rajasa meminta Agung Lasksono, Ketua DPR periode lalu, untuk mengecek kasus tersebut. "Saya sudah menanyakan pada Pak Agung Laksono untuk bisa melakukan pengecekan," kata Mensesneg Hatta Rajasa di kantor Setneg, Jl Majapahit, Selasa (13/10/2009).
Sebagai Ketua DPR saat itu, Agung Laksono dinilai turut bertanggung jawab. Sebabnya, dokumen UU yang disampaikan DPR ke Presiden disertai surat yang ditandatangani Ketua DPR.
Mensesneg pun menyesali kejadian ceroboh ini terulang lagi. Ia menyebut UU Perkeretaapian dan UU Tata Ruang pernah mengalami permasalahan serupa.
"Saya juga menyesalkan, kok persoalan ini bisa terjadi lagi. Padahal masing-masing fraksi sudah clear, jangan sampai hasil kerja bertahun-tahun hilang dalam hitungan menit ," ucap Hatta.