JAKARTA- Tertangkapnya Revaldo dalam kasus narkoba bukanlah yang pertama
kali. Karenanya, ancaman hukuman dia kali ini akan ditambah sepertiga
dari ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Pasal 112 (KUHP), seumur hidup, minimal empat tahun penjara, yaitu
mengenai kedapatan serta membawa narkotika golongan psikotropika dalam
jumlah berat,” terang kata Wakapolres Jakarta Barat AKP Aan Suhanan saat
ditemui di Polres Jakarta Barat,
Rabu (21/7/2010).
Mengenai hukuman penjara yang pernah dijalaninya beberapa tahun lalu,
Aan mengatakan hal itu bisa menambah berat hukuman Revaldo. “Hukumannya
bisa ditambah sepertiga tapi sampai saat ini kita terus melakukan Proses
secara terus menerus,” katanya.
Sebelumnya, polisi mendapatkan nama Revaldo yang disebut seorang bandar
di kawasan Kalideres. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi
pun mengikuti Revaldo yang mengemudi Suzuki Grand Vitara dari kawasan
Tebet
Setelah mobil tersebut melintasi Jalan S Parman, seberang kantor Polres
Jakarta Barat, polisi pun menghentikan mobil mereka. Polisi mendapatkan
50 gram sabu-sabtu dari ketiga tersangka tersebut.
Kini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Barat.
(uky)
kali. Karenanya, ancaman hukuman dia kali ini akan ditambah sepertiga
dari ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Pasal 112 (KUHP), seumur hidup, minimal empat tahun penjara, yaitu
mengenai kedapatan serta membawa narkotika golongan psikotropika dalam
jumlah berat,” terang kata Wakapolres Jakarta Barat AKP Aan Suhanan saat
ditemui di Polres Jakarta Barat,
Rabu (21/7/2010).
Mengenai hukuman penjara yang pernah dijalaninya beberapa tahun lalu,
Aan mengatakan hal itu bisa menambah berat hukuman Revaldo. “Hukumannya
bisa ditambah sepertiga tapi sampai saat ini kita terus melakukan Proses
secara terus menerus,” katanya.
Sebelumnya, polisi mendapatkan nama Revaldo yang disebut seorang bandar
di kawasan Kalideres. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi
pun mengikuti Revaldo yang mengemudi Suzuki Grand Vitara dari kawasan
Tebet
Setelah mobil tersebut melintasi Jalan S Parman, seberang kantor Polres
Jakarta Barat, polisi pun menghentikan mobil mereka. Polisi mendapatkan
50 gram sabu-sabtu dari ketiga tersangka tersebut.
Kini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Barat.
(uky)