Jakarta (TANDEF) – Dunia internasional mengakui bahwa Blok Ambalat
adalah bagian dari Republik Indonesia. Blok Ambalat tidak sekedar
bagian dari ZEE (Zona Ekonomi Ekslusif), melainkan benar-benar bagian
dari wilayah teritorial Indonesia.
Ini dapat dibuktikan dengan software peta bumi & foto satelit yang
dilansir oleh Google, yakni Google Earth. Terlihat jelas pada gambar di
bawah ini bahwa Blok Ambalat berada di selatan daripada batas wilayah
Indonesia-Malaysia (di Google Earth, sejak awal batas negara ini
ditandai dengan garis kuning tebal).
Sebagaimana dilansir harian Kompas tanggal 6 Juni 2009 dalam berita
berjudul “Menhan: RI Tak Gentar Hadapi Manuver Malaysia”, Menteri
Pertahanan Juwono Sudarsono menyampaikan bahwa sejak 1966 Indonesia
telah memberikan konsensi pada perusahaan multinasional ENI dan Chevron
di Blok Ambalat dan itu tidak pernah dipersoalkan Malaysia sebelumnya,
sampai mereka mengeluarkan Peta Maritim 1979, yang ditentang oleh
Indonesia, Singapura, Vietnam dan China. “Hasil kontrak itu, selama ini
juga masuk ke kas Negara Indonesia. Jadi, bagaimana pun posisi kita
lebih kuat. Semua berdasar Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS)
1982,” ujar Menhan.
Jatuhnya Pulau Sipadan & Ligitan ke tangan Malaysia atas keputusan
Mahkamah Internasional beberapa tahun lalu pun semata-mata bukan atas
dasar bukti-bukti sejarah maupun dokumen legal di masa lampau,
melainkan semata-mata atas dasar pertimbangan effective occupation,
dimana Malaysia sudah membangun cottage & resort di Pulau Sipadan
& Ligitan walaupun pada masa itu kedua pulau ini masih dalam
sengketa.
Untuk itu, terhadap Blok Ambalat ini, perlu kiranya Indonesia
menerapkan langkah yang serupa, yakni melakukan effective occupation
terhadap Ambalat sebagai unjuk kedaulatan kita di sana. Effective
occupation ini dapat dilakukan dengan melakukan eksplorasi minyak di
sana, maupun dengan aktifnya nelayan kita melaut, tentunya dengan
pengawalan ketat TNI untuk menjamin agar mereka tidak mendapat gangguan
dari pihak asing manapun yang tidak ingin Ambalat tetap menjadi milik
Indonesia.
adalah bagian dari Republik Indonesia. Blok Ambalat tidak sekedar
bagian dari ZEE (Zona Ekonomi Ekslusif), melainkan benar-benar bagian
dari wilayah teritorial Indonesia.
Ini dapat dibuktikan dengan software peta bumi & foto satelit yang
dilansir oleh Google, yakni Google Earth. Terlihat jelas pada gambar di
bawah ini bahwa Blok Ambalat berada di selatan daripada batas wilayah
Indonesia-Malaysia (di Google Earth, sejak awal batas negara ini
ditandai dengan garis kuning tebal).
Sebagaimana dilansir harian Kompas tanggal 6 Juni 2009 dalam berita
berjudul “Menhan: RI Tak Gentar Hadapi Manuver Malaysia”, Menteri
Pertahanan Juwono Sudarsono menyampaikan bahwa sejak 1966 Indonesia
telah memberikan konsensi pada perusahaan multinasional ENI dan Chevron
di Blok Ambalat dan itu tidak pernah dipersoalkan Malaysia sebelumnya,
sampai mereka mengeluarkan Peta Maritim 1979, yang ditentang oleh
Indonesia, Singapura, Vietnam dan China. “Hasil kontrak itu, selama ini
juga masuk ke kas Negara Indonesia. Jadi, bagaimana pun posisi kita
lebih kuat. Semua berdasar Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS)
1982,” ujar Menhan.
Jatuhnya Pulau Sipadan & Ligitan ke tangan Malaysia atas keputusan
Mahkamah Internasional beberapa tahun lalu pun semata-mata bukan atas
dasar bukti-bukti sejarah maupun dokumen legal di masa lampau,
melainkan semata-mata atas dasar pertimbangan effective occupation,
dimana Malaysia sudah membangun cottage & resort di Pulau Sipadan
& Ligitan walaupun pada masa itu kedua pulau ini masih dalam
sengketa.
Untuk itu, terhadap Blok Ambalat ini, perlu kiranya Indonesia
menerapkan langkah yang serupa, yakni melakukan effective occupation
terhadap Ambalat sebagai unjuk kedaulatan kita di sana. Effective
occupation ini dapat dilakukan dengan melakukan eksplorasi minyak di
sana, maupun dengan aktifnya nelayan kita melaut, tentunya dengan
pengawalan ketat TNI untuk menjamin agar mereka tidak mendapat gangguan
dari pihak asing manapun yang tidak ingin Ambalat tetap menjadi milik
Indonesia.