I. PENDAHULUAN
Perkembangan dunia perbankan telah terlihat semakin kompleks, dengan berbagai macam jenis produk dan sistem usaha dalam berbagai keunggulan kompetitif. Kekomplesksan ini telah menciptakan suatu sistem dan pesaing baru dalam dunia perbankan, bukan hanya persaingan antar bank tetapi juga antara bank dengan lembaga keuangan. Hal yang paling mencolok adalah adanya 2 sistem pengembalian uang nasabah, bunga dan bagi hasil yang keduanya berasal dari 2 jenis bank yang berbeda. Bank konvensional memberlakukan sistem bunga dan bank syariah atau muamalat menggunakan sistem bagi hasil. Sebelum kita menganalisis perbedaan sistem bunga dan sistem bagi hasil, saya akan memaparkan perbedaan kedua lembaga yang menerapkan sistem tersebut.
No Bank Syariah Bank Konvensional
1 Berinvestasi pada usaha yang halal. Bebas Nilai.
2 Atas dasar bagi hasil, margin keuntungan dan fee. Sistem bunga.
3 Besaran bagi hasil berubah-ubah tergantung kinerja usaha. Besarannya tetap.
4 Profit dan falah oriented. Profit oriented.
5 Pola hubungan kemitraan. Hubungan debitur-kreditur.
6 Ada Dewan Pengawas Syariah. Tidak ada lembaga sejenis.
II. PEMBAHASAN
2.1 Perbedaan Sistem Bunga dan Bagi Hasil
Setelah kita lihat pada point 2, yaitu bank syariah menetapkan sistem bagi hasil sedangkan bank konvensional memakai sistem bunga. Agar dapat dimengerti dengan baik, saya akan menjabarkan perbedaan keduanya.
No Sistem Bunga Sistem Bagi Hasil
1 Penentuan suku bunga dibuat pada waktu perjanjian dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank. Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu perjanjian dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi.
2 Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan. Besarnya nisbah (rasio) bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
3 Tidak tergantung kepada kinerja usaha. Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik. Tergantung kepada kinerja usaha. Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
4 Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam. Tidak ada agama yang meragukan keabsahan bagi hasil.
5 Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi. Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
2.2 Pengertian Keadilan
Keadilan secara umum diartikan sebagai sikap seseorang, lembaga, organisasi atau kelompok dalam memandang suatu hal itu sama rata dan tidak berdasarkan satu sisi saja. Hal itu akan melahirkan perbuatan yang “adil” atau seimbang terhadap suatu objek. Pengertian keadilan tersebut akan digunakan dalam analisis tentang “lebih adilkah bunga bank atau bagi hasil?”.
2.3 Bagi Hasil Vs Bunga Bank
Meskipun pada tabel diatas sudah dikemukakan 5 perbedaan bagi hasil dengan bunga, saya akan menarik satu point yang paling membedakan antara keduanya. Pada sistem bunga, nasabah akan mendapatkan hasil yang sudah pasti berupa prosentase tertentu dari saldo yang disimpannya di bank tersebut. Berapapun keuntungan usaha pihak bank, nasabah akan mendapatkan hasil yang sudah pasti. Sedangkan pada sistem bagi hasil, tidak seperti itu. Bagi hasil dihitung dari hasil usaha pihak bank dalam mengelola uang nasabah. Bank dan nasabah membuat perjanjian bagi hasil berupa prosentase tertentu untuk nasabah dan untuk bank, perbandingan ini disebut nisbah. Misalnya, 70% keuntungan untuk nasabah dan 30% keuntungan untuk bank. Dengan sistem ini, nasabah dan bank memang tidak bisa mengetahui berapa hasil yang pastinya akan mereka terima. Karena bagi hasil baru akan dibagikan kalau hasil usahanya sudah bisa ditentukan pada akhir periode. Tapi dengan sistem bagi hasil, nasabah dan bank akan membagi keuntungan secara lebih adil daripada sistem bunga. Karena kedua belah pihak selalu membagi adil sesuai nisbah berapapun hasilnya.
Bila dibandingkan dari sisi keadilan antara bunga bank dan sistem bagi hasil, saya memilih sistem bagi hasil karena :
• Mendorong kegiatan investasi dan menghambat simpanan yang tidak produktif melalui sistem operasi profit and loss sharing.
• Memerangi kemiskinan dengan membina golongan ekonomi lemah dan tertindas, melalui bantuan hibah yang dilakukan bank secara produktif.
• Mengembangkan produksi, menggalakkan perdagangan dan memperluas kesempatan kerja melalui kredit pemilikan barang atau peralatan modal dengan pembayaran tangguh dan pembayaran cicilan.
• Meratakan pendapatan melalui sistem bagi hasil dan kerugian, baik yang diberikan kepada bank itu sendiri maupun kepada peminjam.
• Penerapan sistem bagi hasil yang tidak membebani biaya diluar kemampuan nasabah dan akan terjamin adanya “keterbukaan”.
• Menciptakan alternatif kehidupan ekonomi yang berkeadilan dalam kehidupan modern.
.
Saya juga memiliki alasan mengapa sistem bunga kurang memiliki aspek keadilan yaitu :
• Fatwa MUI bahwa bunga bank adalah riba muncul dengan merujuk pada ayat – ayat Al – Qur’an, khususnya Q. S An – Nisaa : 19 ; Q. S An – Nisaa 160 – 161 ; Ar Ruum 39 ; Q. S Ali Imran 130 dan Q. S Al – Baqarah 278 – 279. ( Meskipun banyak juga ulama dari kaum modernis dan kalangan intelektual yang tidak mengharamkan sistem bunga bank ).
• Riba yang ditimbulkan atas sistem bunga bank adalah karena karena bunga bank didapat dari tambahan yang terdapat dalam perjanjian yang berasal dari salah satu pihak, baik dari segi (perolehan) uang, materi/barang, dan atau waktu, tanpa ada usaha dari pihak yang menerima tambahan tersebut.
• Dengan demikian sistem bagi hasil membuat besar kecilnya keuntungan yang diterima nasabah mengikuti besar kecilnya keuntungan bank syariah. Semakin besar keuntungan bank syariah semakin besar pula keuntungan nasabahnya. Berbeda dengan bank konvensional, keuntungan banknya tidak dibagikan kepada nasabahnya. Tidak peduli berapapun jumlah keuntungan bank konvesional, nasabah hanya dibayar sejumlah prosentase dari dana yang disimpannya saja.
III. KESIMPULAN
Banyak sekali kontroversi yang membandingkan antara sistem bagi hasil dan sistem bunga bank. Namun itu semua kembali lagi kepada nasabahnya sendiri yang akan menentukan tempat dimana akan mempercayakan uangnya untuk dikelola. Faktor utama sebagai dasar pertimbangan bagi nasabah dalam memilih layanan perbankan adalah kepercayaan atas kinerja profersional perbankan, seperti jaminan keamanan dana nasabah, efektifitas dan efisien layanan jasa perbankan. Faktor bunga tidaklah menjadi alasan utama nasabah dalam memilih jasa perbankan, sebagian masyarakat tidak terlalu memperhatikan masalah atas bunga tersebut dan lebih mengutamakan efektifitas, efisiensi dan keamanan atas dana yang disimpan oleh lembaga.
Perkembangan dunia perbankan telah terlihat semakin kompleks, dengan berbagai macam jenis produk dan sistem usaha dalam berbagai keunggulan kompetitif. Kekomplesksan ini telah menciptakan suatu sistem dan pesaing baru dalam dunia perbankan, bukan hanya persaingan antar bank tetapi juga antara bank dengan lembaga keuangan. Hal yang paling mencolok adalah adanya 2 sistem pengembalian uang nasabah, bunga dan bagi hasil yang keduanya berasal dari 2 jenis bank yang berbeda. Bank konvensional memberlakukan sistem bunga dan bank syariah atau muamalat menggunakan sistem bagi hasil. Sebelum kita menganalisis perbedaan sistem bunga dan sistem bagi hasil, saya akan memaparkan perbedaan kedua lembaga yang menerapkan sistem tersebut.
No Bank Syariah Bank Konvensional
1 Berinvestasi pada usaha yang halal. Bebas Nilai.
2 Atas dasar bagi hasil, margin keuntungan dan fee. Sistem bunga.
3 Besaran bagi hasil berubah-ubah tergantung kinerja usaha. Besarannya tetap.
4 Profit dan falah oriented. Profit oriented.
5 Pola hubungan kemitraan. Hubungan debitur-kreditur.
6 Ada Dewan Pengawas Syariah. Tidak ada lembaga sejenis.
II. PEMBAHASAN
2.1 Perbedaan Sistem Bunga dan Bagi Hasil
Setelah kita lihat pada point 2, yaitu bank syariah menetapkan sistem bagi hasil sedangkan bank konvensional memakai sistem bunga. Agar dapat dimengerti dengan baik, saya akan menjabarkan perbedaan keduanya.
No Sistem Bunga Sistem Bagi Hasil
1 Penentuan suku bunga dibuat pada waktu perjanjian dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank. Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu perjanjian dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi.
2 Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan. Besarnya nisbah (rasio) bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
3 Tidak tergantung kepada kinerja usaha. Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik. Tergantung kepada kinerja usaha. Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
4 Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam. Tidak ada agama yang meragukan keabsahan bagi hasil.
5 Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi. Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
2.2 Pengertian Keadilan
Keadilan secara umum diartikan sebagai sikap seseorang, lembaga, organisasi atau kelompok dalam memandang suatu hal itu sama rata dan tidak berdasarkan satu sisi saja. Hal itu akan melahirkan perbuatan yang “adil” atau seimbang terhadap suatu objek. Pengertian keadilan tersebut akan digunakan dalam analisis tentang “lebih adilkah bunga bank atau bagi hasil?”.
2.3 Bagi Hasil Vs Bunga Bank
Meskipun pada tabel diatas sudah dikemukakan 5 perbedaan bagi hasil dengan bunga, saya akan menarik satu point yang paling membedakan antara keduanya. Pada sistem bunga, nasabah akan mendapatkan hasil yang sudah pasti berupa prosentase tertentu dari saldo yang disimpannya di bank tersebut. Berapapun keuntungan usaha pihak bank, nasabah akan mendapatkan hasil yang sudah pasti. Sedangkan pada sistem bagi hasil, tidak seperti itu. Bagi hasil dihitung dari hasil usaha pihak bank dalam mengelola uang nasabah. Bank dan nasabah membuat perjanjian bagi hasil berupa prosentase tertentu untuk nasabah dan untuk bank, perbandingan ini disebut nisbah. Misalnya, 70% keuntungan untuk nasabah dan 30% keuntungan untuk bank. Dengan sistem ini, nasabah dan bank memang tidak bisa mengetahui berapa hasil yang pastinya akan mereka terima. Karena bagi hasil baru akan dibagikan kalau hasil usahanya sudah bisa ditentukan pada akhir periode. Tapi dengan sistem bagi hasil, nasabah dan bank akan membagi keuntungan secara lebih adil daripada sistem bunga. Karena kedua belah pihak selalu membagi adil sesuai nisbah berapapun hasilnya.
Bila dibandingkan dari sisi keadilan antara bunga bank dan sistem bagi hasil, saya memilih sistem bagi hasil karena :
• Mendorong kegiatan investasi dan menghambat simpanan yang tidak produktif melalui sistem operasi profit and loss sharing.
• Memerangi kemiskinan dengan membina golongan ekonomi lemah dan tertindas, melalui bantuan hibah yang dilakukan bank secara produktif.
• Mengembangkan produksi, menggalakkan perdagangan dan memperluas kesempatan kerja melalui kredit pemilikan barang atau peralatan modal dengan pembayaran tangguh dan pembayaran cicilan.
• Meratakan pendapatan melalui sistem bagi hasil dan kerugian, baik yang diberikan kepada bank itu sendiri maupun kepada peminjam.
• Penerapan sistem bagi hasil yang tidak membebani biaya diluar kemampuan nasabah dan akan terjamin adanya “keterbukaan”.
• Menciptakan alternatif kehidupan ekonomi yang berkeadilan dalam kehidupan modern.
.
Saya juga memiliki alasan mengapa sistem bunga kurang memiliki aspek keadilan yaitu :
• Fatwa MUI bahwa bunga bank adalah riba muncul dengan merujuk pada ayat – ayat Al – Qur’an, khususnya Q. S An – Nisaa : 19 ; Q. S An – Nisaa 160 – 161 ; Ar Ruum 39 ; Q. S Ali Imran 130 dan Q. S Al – Baqarah 278 – 279. ( Meskipun banyak juga ulama dari kaum modernis dan kalangan intelektual yang tidak mengharamkan sistem bunga bank ).
• Riba yang ditimbulkan atas sistem bunga bank adalah karena karena bunga bank didapat dari tambahan yang terdapat dalam perjanjian yang berasal dari salah satu pihak, baik dari segi (perolehan) uang, materi/barang, dan atau waktu, tanpa ada usaha dari pihak yang menerima tambahan tersebut.
• Dengan demikian sistem bagi hasil membuat besar kecilnya keuntungan yang diterima nasabah mengikuti besar kecilnya keuntungan bank syariah. Semakin besar keuntungan bank syariah semakin besar pula keuntungan nasabahnya. Berbeda dengan bank konvensional, keuntungan banknya tidak dibagikan kepada nasabahnya. Tidak peduli berapapun jumlah keuntungan bank konvesional, nasabah hanya dibayar sejumlah prosentase dari dana yang disimpannya saja.
III. KESIMPULAN
Banyak sekali kontroversi yang membandingkan antara sistem bagi hasil dan sistem bunga bank. Namun itu semua kembali lagi kepada nasabahnya sendiri yang akan menentukan tempat dimana akan mempercayakan uangnya untuk dikelola. Faktor utama sebagai dasar pertimbangan bagi nasabah dalam memilih layanan perbankan adalah kepercayaan atas kinerja profersional perbankan, seperti jaminan keamanan dana nasabah, efektifitas dan efisien layanan jasa perbankan. Faktor bunga tidaklah menjadi alasan utama nasabah dalam memilih jasa perbankan, sebagian masyarakat tidak terlalu memperhatikan masalah atas bunga tersebut dan lebih mengutamakan efektifitas, efisiensi dan keamanan atas dana yang disimpan oleh lembaga.