Adanya kombinasi antara penjualan eceran dan perekrutan menyebabkan distributor MLM dianggap berstatus ganda, yaitu sebagai pengusaha dan pekerja. Di dalam ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 16 tahun 2000 (UU KUP), distributor MLM dikategorikan sebagai pengusaha karena sebagai orang pribadi dianggap melakukan usaha perdagangan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku para distributor tadi melakukan penyerahan BKP atau JKP dengan jumlah peredaran bruto lebih dari Rp 600 juta, maka yang bersangkutan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Apabila sudah PKP maka distributor MLM mutlak harus menjalankan kewajibannya yakni memungut-menyetorkan-melapor PPN terutang. Namun meski peredaran bruto atas penyerahan BKP atau JKP-nya tidak melebihi Rp 600 juta, distributor boleh memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Sedangkan soal terminologi pekerja, diartikan sebagai seseorang yang terlibat dalam suatu hubungan kerja, yang tidak memperoleh penghasilan dari menjalankan kegiatan usaha. Pekerja bisa berarti pegawai tetap, pegawai lepas, harian, honorer dan lainnya.
Penjelasan definitif mengenai pekerja yang relevan dengan bahasan ini, tidak akan dijumpai dalam ketentuan perpajakan. Yang ada hanyalah pengertian pegawai seperti yang disebutkan dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-545/PJ/2000.
Sementara istilah pekerja boleh dibilang cakupannya lebih luas, lanjutnya yakni tidak hanya terbatas pada pengertian pegawai. Bagi distributor yang sekaligus pegawai mungkin tidak terlalu salah terkait pendapatannya, mengingat sudah terlibat hubungan kerja dengan perusahaan. Sementara distributor yang fungsinya murni semata-mata sebagai agen yang melakukan penjualan atas nama perusahaan MLM dan tidak memperoleh penghasilan berkala seperti gaji atau upah.
Komisi dapat diartikan sebagai imbalan berkaitan dengan omzet penjualan baik pribadi maupun kelompok. Sedangkan bonus sifatnya lebih cenderung seperti hadiah yang diberikan saat seorang distributor mencapai target-target tertentu. Sementara keuntungan langsung adalah uang yang diperoleh distributor dari selisih harga distributor dengan harga konsumen. Komisi diberikan berkaitan dengan prestasi seorang distributor. Prestasi di sini hubungannya adalah dengan omzet penjualan yang dicapainya. Mengenai jenis komisi ini masing-masing perusahaan MLM tidak sama. Ada perusahaan MLM yang memberi komisi kepada distributor dalam bentuk diskon dan ada yang berbentuk royalti.
Diskon adalah komisi yang dihitung dari pembelian produk. Caranya perusahaan MLM memberikan rabat (potongan harga) kepada distributornya. Asumsinya diskon merangsang anggota membeli dan kemudian menjualnya atau dipakai sendiri. Sedangkan royalti, yaitu komisi yang diperoleh distributor karena telah berjasa mengenalkan bisnis perusahaan.
Meski keduanya dikaitkan dengan prestasi yang dicapai seorang distributor, nyatanya baik komisi maupun bonus berbeda (atau dibedakan). Batasan mengenai penghasilan distributor berupa komisi dan bonus boleh jadi tidak sama untuk tiap perusahaan. Masing-masing memiliki kebijakan sendiri dalam memberikan imbalan kepada distributornya.
PPh-nya Distributor MLM
Namun demikian bila dikaitkan dengan peraturan perpajakannya, distributor MLM lazimnya tidak diperlakukan sebagai pengusaha sehingga tidak wajib melakukan pembukuan, yang perlu dilakukan hanya pencatatan. Sesuai peraturan perpajakan, distributor MLM diperlakukan sebagai tenaga lepas, yaitu orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang hanya menerima imbalan apabila orang pribadi yang bersangkutan bekerja.
Secara khusus, pengenaan PPh atas penghasilan sehubungan kegiatan MLM diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-39/PJ.43/1999. dalam surat edaran tersebut di antaranya diatur hal-hal sebagai berikut:
a. Terhadap setiap pembelian produk dari perusahaan MLM, para anggota dapat membayar dengan harga distributor (harga yang diberlakukan terhadap anggota), sedangkan untuk penjualan produk tersebut kepada konsumen yang bukan anggota, perusahaan MLM menetapkan harga yang dianjurkan. Selisih antara harga yang dianjurkan dengan harga distributor merupakan keuntungan yang dinikmati oleh distributor.
b. Dalam hal produk yang dibeli oleh distributor dari perusahaan MLM tidak seluruhnya terjual maka perusahaan MLM menjamin untuk membeli kembali produk tersebut.
c. Setiap bulan perusahaan MLM akan memberikan rabat kepada distributor. Rabat tersebut diberikan dalam bentuk persentase tertentu secara bertingkat sesuai dengan akumulasi pembelian yang dilakukan oleh distributor.
d. Rabat pada hakekatnya adalah komisi penjualan yang diberikan oleh perusahaan MLM kepada distributor.
e. Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) keputusan Direktur Jendral Pajak No. KEP-281/PJ/1998 tanggal 28 Desember 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan pasal 21 dan pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegaitan orang pribadi sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 10/1994, diterapkan atas Penghasilan Kena pajak dari penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kegiatan MLM. Besarnya penghasilan bruto bulan yang bersangkutan dikurangi dengan PTKP per bulan.
f. Perlakuan perpajakan atas penghasilan yang diterima oleh setiap distributor (upline dan downline) sehubungan dengan kegiatan MLM adalah:
1) Atas rabat merupakan penghasilan yang terutang dan harus dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.
2) Atas penghasilan karena selisih antara harga distributor dengan harga yang dianjurkan oleh perusahaan Multilevel Marketing adalah merupakan penghasilan yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku para distributor tadi melakukan penyerahan BKP atau JKP dengan jumlah peredaran bruto lebih dari Rp 600 juta, maka yang bersangkutan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Apabila sudah PKP maka distributor MLM mutlak harus menjalankan kewajibannya yakni memungut-menyetorkan-melapor PPN terutang. Namun meski peredaran bruto atas penyerahan BKP atau JKP-nya tidak melebihi Rp 600 juta, distributor boleh memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Sedangkan soal terminologi pekerja, diartikan sebagai seseorang yang terlibat dalam suatu hubungan kerja, yang tidak memperoleh penghasilan dari menjalankan kegiatan usaha. Pekerja bisa berarti pegawai tetap, pegawai lepas, harian, honorer dan lainnya.
Penjelasan definitif mengenai pekerja yang relevan dengan bahasan ini, tidak akan dijumpai dalam ketentuan perpajakan. Yang ada hanyalah pengertian pegawai seperti yang disebutkan dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-545/PJ/2000.
Sementara istilah pekerja boleh dibilang cakupannya lebih luas, lanjutnya yakni tidak hanya terbatas pada pengertian pegawai. Bagi distributor yang sekaligus pegawai mungkin tidak terlalu salah terkait pendapatannya, mengingat sudah terlibat hubungan kerja dengan perusahaan. Sementara distributor yang fungsinya murni semata-mata sebagai agen yang melakukan penjualan atas nama perusahaan MLM dan tidak memperoleh penghasilan berkala seperti gaji atau upah.
Komisi dapat diartikan sebagai imbalan berkaitan dengan omzet penjualan baik pribadi maupun kelompok. Sedangkan bonus sifatnya lebih cenderung seperti hadiah yang diberikan saat seorang distributor mencapai target-target tertentu. Sementara keuntungan langsung adalah uang yang diperoleh distributor dari selisih harga distributor dengan harga konsumen. Komisi diberikan berkaitan dengan prestasi seorang distributor. Prestasi di sini hubungannya adalah dengan omzet penjualan yang dicapainya. Mengenai jenis komisi ini masing-masing perusahaan MLM tidak sama. Ada perusahaan MLM yang memberi komisi kepada distributor dalam bentuk diskon dan ada yang berbentuk royalti.
Diskon adalah komisi yang dihitung dari pembelian produk. Caranya perusahaan MLM memberikan rabat (potongan harga) kepada distributornya. Asumsinya diskon merangsang anggota membeli dan kemudian menjualnya atau dipakai sendiri. Sedangkan royalti, yaitu komisi yang diperoleh distributor karena telah berjasa mengenalkan bisnis perusahaan.
Meski keduanya dikaitkan dengan prestasi yang dicapai seorang distributor, nyatanya baik komisi maupun bonus berbeda (atau dibedakan). Batasan mengenai penghasilan distributor berupa komisi dan bonus boleh jadi tidak sama untuk tiap perusahaan. Masing-masing memiliki kebijakan sendiri dalam memberikan imbalan kepada distributornya.
PPh-nya Distributor MLM
Namun demikian bila dikaitkan dengan peraturan perpajakannya, distributor MLM lazimnya tidak diperlakukan sebagai pengusaha sehingga tidak wajib melakukan pembukuan, yang perlu dilakukan hanya pencatatan. Sesuai peraturan perpajakan, distributor MLM diperlakukan sebagai tenaga lepas, yaitu orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang hanya menerima imbalan apabila orang pribadi yang bersangkutan bekerja.
Secara khusus, pengenaan PPh atas penghasilan sehubungan kegiatan MLM diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-39/PJ.43/1999. dalam surat edaran tersebut di antaranya diatur hal-hal sebagai berikut:
a. Terhadap setiap pembelian produk dari perusahaan MLM, para anggota dapat membayar dengan harga distributor (harga yang diberlakukan terhadap anggota), sedangkan untuk penjualan produk tersebut kepada konsumen yang bukan anggota, perusahaan MLM menetapkan harga yang dianjurkan. Selisih antara harga yang dianjurkan dengan harga distributor merupakan keuntungan yang dinikmati oleh distributor.
b. Dalam hal produk yang dibeli oleh distributor dari perusahaan MLM tidak seluruhnya terjual maka perusahaan MLM menjamin untuk membeli kembali produk tersebut.
c. Setiap bulan perusahaan MLM akan memberikan rabat kepada distributor. Rabat tersebut diberikan dalam bentuk persentase tertentu secara bertingkat sesuai dengan akumulasi pembelian yang dilakukan oleh distributor.
d. Rabat pada hakekatnya adalah komisi penjualan yang diberikan oleh perusahaan MLM kepada distributor.
e. Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) keputusan Direktur Jendral Pajak No. KEP-281/PJ/1998 tanggal 28 Desember 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan pasal 21 dan pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegaitan orang pribadi sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 10/1994, diterapkan atas Penghasilan Kena pajak dari penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kegiatan MLM. Besarnya penghasilan bruto bulan yang bersangkutan dikurangi dengan PTKP per bulan.
f. Perlakuan perpajakan atas penghasilan yang diterima oleh setiap distributor (upline dan downline) sehubungan dengan kegiatan MLM adalah:
1) Atas rabat merupakan penghasilan yang terutang dan harus dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.
2) Atas penghasilan karena selisih antara harga distributor dengan harga yang dianjurkan oleh perusahaan Multilevel Marketing adalah merupakan penghasilan yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.